"Pada hari sebelumnya ada orang ya dari pihak Bangka II B itu diduga melempar petasan dan mengenai pada bagian muka dari salah satu pelaku. Sehingga itu memicu dari pelaku dan juga kelompoknya beberapa oranh, teman-temannya untuk melakukan serangan atau membalas akibat perbuatan ini," papar Andi.
Andi menerangkan, keempat tersangka tidak mengincar sosok manapun yang bermukim di Gang II B. Nahas, korban yang saat itu berada di lokasi menjadi sasaran kebrutalan para tersangka.
"Akhirnya mereka bertemu terjadi kesalahpahaman ya. Beberapa orang sebetulnya tidak memahami permasalahannya," tutupnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Keempatnya terancam kurungan penjara lima tahun.
Baca Juga: Pekerja PT Pacific Tewas Terjepit Mesin, Polres Karimun Periksa 8 Orang