Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan yang disampaikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Keduanya kini sudah sah menjabat sebagai Hakim Konstitusi periode 2020 - 2025.
Pengangkatan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi Yang Berasal Dari Mahkamah Agung.
Sementara itu pengangkatan Daniel berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan Presiden.
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," bunyi sumpah jabatan yang diucapkan Suhartoyo dan Daniel.
Baca Juga: Terkuak, Istri jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Setelah mengucapkan sumpah, keduanya menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan dan dilanjutkan penandatangan oleh Jokowi.
Untuk diketahui, Daniel diangkat sebagai hakim konstitusi setelah melalui proses panitia seleksi yang dibentuk Presiden Jokowi sejak November 2019.
Daniel ditunjuk Jokowi untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah dua periode jadi Hakim Konstitusi dan telah memasuki masa pensiun.
Sementara, Suhartoyo kembali menjabat sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung untuk lima tahun ke depan.
Baca Juga: Ria Irawan Bikin Puisi untuk Irfan Hakim, Baru Diungkap Usai Meninggal