Bantah Terima Suap, Ketua KPK: Saya Tak Pernah Ambil Sesuatu yang Bukan Hak

Selasa, 07 Januari 2020 | 16:55 WIB
Bantah Terima Suap, Ketua KPK: Saya Tak Pernah Ambil Sesuatu yang Bukan Hak
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).[ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengganggapi soal tuduhan penyuapan yang disampaikan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.

Dugaan peneriman suap itu disampaikan lewat pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumatera Selatan, hari ini.

Terkait hal itu, Firli menyangkal dirinya telah menerima suap dari Ahmad Yani.

"Saya, tidak pernah menerima apapun dari siapapun. Saya pasti tolak," kata Firli dihubungi wartawan.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Terima Suap dari Bupati Muara Enim

Dia mengklaim tidak pernah menerima apapun selama masih menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan.

"Keluarga saya juga pasti menolak. Saya tidak pernah (mengambil) sesuatu yang bukan hak saya," katanya. 

Siang tadi, Firli disebut menerima suap dari terdakwa penerima suap Ahmad Yani. Kasus itu merupakan kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar.

Maqdir Ismail menyebutkan tudingan terdakwa penyuap, yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri saat menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp 22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Baca Juga: Enggan Ikut Selidiki Kasus Jiwasraya, Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri

Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 Miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dolar kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI