Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 Januari 2020 | 16:54 WIB
Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka
Petugas kepolisian menangkap Sudarto (kiri) yang diduga menebarkan kebencian di media sosial. [Antara/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sumatera Barat menangkap Sudarto (45), aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat, yang mengungkap adanya pelarangan Natal di Dharmasraya akhir tahun 2019.

Sudarto ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.

"Petugas Polda melalui Ditreskrimsus menangkap pelaku di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa (7/1/2020).

Ia mengatakan, Sidarto ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.

Baca Juga: Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Menurut dia, penangkapan itu setelah mendapat keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk dari foto layar telepon selular dinding Facebook dengan nama akun Sudarto Toto.

Ia mengatakan, dalam Facebook tersebut, Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong.

Dari Sudarto, polisi menyita satu unit ponsel pintar dan laptop atau komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial

Ia menjelaskan, saat ini Sudarto masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Sumbar. Apabila memenuhi unsur akan dilakukan penahanan terhadap aktivis tersebut.

"Sekarang dalam pemeriksaan dan bisa saja langsung ditahan," kata dia.

Baca Juga: Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya

Pelaku sendiri disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI