Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 Januari 2020 | 16:25 WIB
Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi
Sudarto [Dok. Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat. Dia ditangkap atas dengan dugaan tindak pidana kejahatan dunia maya.

Sudarto diduga melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara) sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-undang No. UU ITE.

Sudarto menjadi sorotan publik gara-gara mengungkap adanya larangan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Namun, hal itu dibantah oleh pemerintah setempat.

Informasinya, Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1/2020) siang di Kantor Pusaka. Informasi itu diketahui dalam surat penangkapan yang beredar luas di WhatsApp Group.

Baca Juga: Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya

Pada surat itu, dituduhkan Sudarto telah menyebarkan informasi tersebut melalui akun media sosial Facebook bernama Sudarto Toto pada tanggal 14 Desember 2019.

Sementara itu, Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra saat dihubungi Covesia.com--jaringan Suara.com, pihaknya sekarang sedang bersama wartawan untuk menjelaskan hal tersebut.

"Saya sekarang sedang bersama wartawan diwawancarai terkait masalah itu, nanti minta sama kawan ini saja," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI