Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak berkomentar saat ditanya soal sejumlah masyarakat Jakarta yang akan melayangkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut pengamatan Suara.com, mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya melempar senyum kepada wartawan saat sesi wawancara usai meninjau lokasi banjir bandang di Pondok Pesantren Latansa, Lebakgedong, Lebak, Banten, Selasa (7/1/2020).
Terkait pertanyaan itu, Jokowi terlihat hanya menunduk seraya menyudahi pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait gugatan korban banjir di Jakarta tersebut.
Sebeluimnya, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 mengklaim telah menerima ratusan lebih warga Jakarta yang mendaftarkan diri terkait gugatan class action atau gugutan perwakilan kelompok kepada Anies Baswedan.
Baca Juga: Anies Temui Korban Banjir Jakarta, Gerindra: Kalau Enggak Gitu Dibully Lagi
Jumlah gugatan dari yang dilayangkan korban banjir Jakarta tersebut diprediksi akan terus bertambah.
Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis mengungkapkan, sejauh ini ada sebanyak 200 warga Jakarta yang mendaftarkan gugatan class action.
"Sekitar 200-an, tapi kami belum verifikasi datanya apakah sudah memenuhi syarat atau belum," kata Diarson saat dihubungi Suara.com, Senin (6/1/2020) kemarin.
Diarson menyampaikan pihaknya akan membuka pendaftaran gugutan class action bagi korban banjir Jakarta hingga Kamis (9/1) mendatang. Sebelum mendaftarkan ke pengadilan, Diarson mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi laporan dan bukti-bukti yang disertakan warga yang menjadi korban banjir tersebut.
"Kami akan verifikasi, karena banyak syaratnya kalau gugatan class action. Kami juga meminta ada bukti-buktinya juga. Baik berupa foto dan lainnya, itu nanti kita verifikasi karena perlu hati-hati," ujarnya.
Baca Juga: Tanggap Darurat Banjir Bekasi Diperpanjang, Rahmat Effendi Kontak Anies
Diarson menyebutkan gugutan class action tersebut dilayangkan lantaran Anies dinilai lalai dalam mengatasi banjir. Misalnya, kata dia, tidak ada pemberitahuan informasi terkait imbauan banjir hingga proses penganan pasca banjir bagi korban yang dianggapnya tidak memuaskan.