Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya

Selasa, 07 Januari 2020 | 15:41 WIB
Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya
Peneliti Pusaka dikabarkan ditangkap. (Twitter/@DamarJuniarto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto dikabarkan diamankan pihak kepolisian, diduga terkait larangan perayaan Natal bagi umat Kristiani di dua kabupaten di Sumater Barat beberapa waktu lalu.

Hal itu ditunjukkan lewat foto surat penangkapan yang beredar di media sosial, unggahan akun Twitter @DamarJuniarto, Selasa (7/1/2020).

"Ini mengejutkan. Pak Sudarto, peneliti Pusaka yang mengangkat persoalan diskriminasi agama di Kab. Dharmasraya ditangkap kepolisian daerah Sumatera Barat. Surat penangkapan Polda Sumbar atas Pak Toto bertanggal 7 Januari 2020 sudah beredar di kalangan aktivis HAM," demikian bunyi narasi dalam unggahan tersebut.

Dalam cuitan selanjutnya @DamarJuniarto menjelaskan, Sudarto diamankan setelah polisi mendapat laporan pada 29 Desember 2019. Laporan tersebut bernomor: LP/7 7/K/XII/2019/Polsek.

Baca Juga: Ribuan Ternak di Australia Mati Terpanggang hingga Matang Akibat Kebakaran

Sudarto dilaporkan telah menyerbarkan informasi bernuansa SARA yang mengundang permusuhan lewat media sosial. Ia dikenai dua pasal yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal pidananya 45 A ayat 2 UU ITE dan Pasal 14-15 UU No. 1 Tahun 1946.

Akun @DamarJuniarto pun memberikan informasi terbaru jika saat ini Sudarto berada di Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses pemeriksaan. Sudarto didampingi oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

"Saat ini Pak Toto sudah di Polda Sumbar dan didampingi LBH Padang. Semoga bisa diupayakan yang terbaik. @LbhPadang @YLBHI @safenetvoice @pakuite," imbuh @DamarJuniarto.

Kendati begitu, Suara.com masih menunggu keterangan lebih lanjut.

Peneliti Pusaka dikabarkan ditangkap. (Twitter/@DamarJuniarto)
Peneliti Pusaka dikabarkan ditangkap. (Twitter/@DamarJuniarto)

Sebelumnya, seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Baca Juga: Anies Temui Korban Banjir Jakarta, Gerindra: Kalau Enggak Gitu Dibully Lagi

Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI