Polri Tak Temui Jejak Cabul Predator Seks Reynhard Sinaga di Indonesia

Selasa, 07 Januari 2020 | 15:38 WIB
Polri Tak Temui Jejak Cabul Predator Seks Reynhard Sinaga di Indonesia
Reynhard Sinaga predator seks pemerkosa 48 pria Inggris divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Senin (6/1/2020). (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan mendalami catatan kriminal Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga alias Reynhard Sinaga, alumni Universitas Indonesia yang menjadi predator seks 190 pria di Inggris.

Dalam kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris itu, Reynhard divonis 30 tahun hukuman penjara.

"(Catatan perbuatan) sedang kami cek ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Nantinya, polisi akan berkomunikasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di London. Nantinya, hasil tersebut akan disampaikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Chat WA Mengerikan Reynhard Sinaga, Sebar Foto Korban dalam Kondisi Begini

"Sedang kami komunikasikan dengan KBRI catatan daripada yang bersangkutan seperti apa, nanti akan kami komunikasikan ya," sambungnya.

Dari data yang dimiliki oleh polisi, kata Argo, belum ada laporan pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard di Indonesia.

"Kami cek di data file tidak ada yang bersangkutan," tutup Argo.

Untuk diketahui, Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.

Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Baca Juga: Reynhard Sinaga Menjuluki Dirinya Sebagai 'Peter Pan', Ini Alasannya

Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI