Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Terima Suap dari Bupati Muara Enim

Selasa, 07 Januari 2020 | 15:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Terima Suap dari Bupati Muara Enim
Ketua KPK terpilih Komjen Firli Bahuri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/Welly HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri disebut menerima suap dari terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Kasus itu merupakan kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar.

Kuasa Hukum terdakwa, Makdir Ismail mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan ekspresi tersebut, Makdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa. Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 Miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dolar kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Makdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Enggan Ikut Selidiki Kasus Jiwasraya, Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri

Makdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35.000, uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.

Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan, Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberitahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Makdir.

Percakapan itu ternyata disadap oleh KPK, kata dia, tetapi KPK justru tidak memberitahu kepada Kapolri bahwa Kapolda Sumsel akan diberikan sejumlah uang oleh seseorang.

"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui kapolri, kan sudah ada kerjasama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," tegas Makdi.

Baca Juga: Firli Bahuri: Presiden Tak Pernah Intervensi Kinerja KPK Termasuk Dewas

Selain menyebut dakwaan tidak tepat, Makdir menuding BAP dan dakwaan terhadap Ahmad Yani juga bermaksud menjatuhkan citra Firli Bahuri yang pada saat itu ikut kontestasi Ketua KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI