Suara.com - Kasus tewasnya Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55), sudah terungkap. Ternyata, otak pembunuham adalah istri Jamaludin berinisial ZH.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut, pelaku pembunuhan berjumlah tiga orang. Sebab, ZH menyuruh dua eksekutor berinsial JP dan R untuk menghabisi nyawa Jamaludin.
"Polda Sumatera Utara yang membackup Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada tiga pelaku yaitu yang pertama adalah istri korban, kemudian sama dua orang suruhannya," kata Argo di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (7/01/2020).
Kasus ini terungkap seusai polisi melakukan pengusutan menggunakan metode induktif dan deduktif. Penyelidikan dilakukan mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga kaitannya dengan pekerjaan korban.
Baca Juga: Kapolda Sumut Duga Pembunuhan Terhadap Hakim Jamaluddin Terencana
Meski demikian, Argo belum membeberkan motif pembunuhan yang dilakukam oleh ZH beserta dua orang suruhannya. Nantinya, kasus tersebut akan disampaikan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
"Tentunya nanti akan dirilis secara lengkap oleh Polda Sumut. Tapi yang terpenting ini semuanya sudah terungkap bahwa pelakunya tiga, di mana otaknya adalah istrinya sendiri. Berkaitan dengan motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BK 77 HD di areal kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019).
Penemuan mayat tersebut berawal saat warga melaporkan adanya mobil yang masuk ke areal perkebunan sawit. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan warga kepada kepala desa dan diteruskan ke Polsek Kutalimbaru.
Baca Juga: Hakim Jamaluddin Tewas dalam Mobil di Jurang, Ketua PN Medan Diperiksa