Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya tidak ikut campur dalam penyelesaian masalah Jiwasraya. Ia beralasan, sebab kasus itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Firli usai pertemuan lima pimpinan KPK dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna di Kantor BPK RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020) siang.
"Masalah Jiwasraya itu sudah ditangani oleh penegak hukum di kejaksaan, tidak masuk dalam pembicaraan kita, masih ada perkara korupsi yang harus kita bicarakan, bukan hanya satu itu," kata Firli.
Meski begitu, Firli berharap penyidikan kasus Jiwasraya bisa diselesaikan secara tuntas oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya, Salah Satunya Saksi Ahli
Sementara Agung Firman juga masih belum mau berbicara banyak mengenai proses perhitungan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya hari ini.
"Kami akan jelaskan besok, jadi besok akan kami sampaikan sama teman-teman (wartawan) dan itu tidak masuk pembahasan dengan teman-teman KPK pada hari ini," ucap Agung.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Baca Juga: Rizieq Shihab Berkoar Soal Jiwasraya dan 4 Berita Terpopuler Lainnya
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.