Suara.com - Reynhard Sinaga, 36, mahasiswa S3 Indonesia yang berkuliah di Inggris dijatuhi hukum pidana seumur hidup atas dakwaan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria. Ia menyimpan sekitar 3 terabyte video aksi pemerkosaan.
Hal ini diungkapkan oleh Crown Prosecution Service (CPS), lembaga pentuntutan pidana yang melayani wilayah Inggris dan Wales.
Berdasarkan laporan CPS, Senin (6/1/2020), pemerkosaan berantai yang dilakukan Reynhard berakhir sebelum pukul 6 pagi pada tanggal 2 Juni 2017.
Saat itu seorang korban berusia 18 tahun terbangun ketika diperkosa dan berhasil melarikan diri. Korban entah bagaimana membawa iPhone 4 putih milik Reynhard.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Akan Dapat Suntikan Dana Segar dari Pemerintah di 2020
Ketika polisi Greater Manchester memeriksa beberapa perangkat digital Reynhard, mereka menemukan 3,29 terabyte materi grafis aksi pemerkosaan yang dilakukan asal Depok itu.
Menurut CPS, ini setara dengan 250 DVD atau 300.000 foto yang menggambarkan serangan seksual yang berlangsung. Bahkan dalam satu kasus, terdapat rekaman video selama delapan jam.
Ada dua ponsel diamankan polisi. Telepon genggam itu telah digunakan Reynhard untuk merekam sekitar 800 video perkosaan terhadap pria yang tidak sadar.
Setiap kali korban terbangun, Reynhard terlihat mendorong mereka kembali ke lantai untuk melanjutkan serangan atau mengambil ponselnya untuk menghindari kecurigaan.
Ian Rushton, Wakil Ketua CPS North West Crown Crown Prosecutor mengatakan, "Reynhard mengaku kepada empat hakim bahwa tindakannya sebatas hubungan seks suka sama suka."
Baca Juga: DPW PAN Tegaskan Dukung Cabup di Pilkada Sleman yang Dapat SK dari Pusat
Sejak pelanggaran Reynhard pertama kali terungkap, CPS telah menyadari fakta bahwa mereka berurusan dengan kasus yang sangat kompleks yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak lembaga ini didirikan pada tahun 1986.