Pengusaha Jakarta Dapat Diskon Pajak Jika Tak Sediakan Plastik Sekali Pakai

Selasa, 07 Januari 2020 | 12:25 WIB
Pengusaha Jakarta Dapat Diskon Pajak Jika Tak Sediakan Plastik Sekali Pakai
Anies Baswedan di pengungsian korban banjir Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan potongan pajak daerah bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang memenuhi kewajiban Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pemberian insentif tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Kemudian, dalam Pasal 20 ayat 2 dijelaskan bahwa insentif tersebut diberikan berupa keringanan atau pemotongan pajak.

"Insentif fiskal daerah sebgaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk pengurangan dan/ atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan/ atau Pasar Rakyat," begitu bunyi Pasal 20 ayat 2 sebgaimana dikutip Suara.com, pada Selasa (7/1/2020).

Adapun, dalam Pasal 20 ayat 3 dijelaskan bahwa pihak pengelola yang telah memenuhi kewajiban Pergub Nomor 142 Tahun 2019 harus mengajukan permohonan kepada Anies selaku gubernur untuk mendapatkan insentif. Insentif pajak itu berupa pengurangan atau keringanan pajak.

Baca Juga: Kadis SDA DKI Sebut Naturalisasi Anies dan Normalisasi Sama Saja

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besaran insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Gubernur," begitu bunyi Pasal 20 ayat 4.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu. Adapun, kata dia, Pergub tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," kata Andono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI