Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Peraturan tersebut tertuang pada Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu. Adapun, kata dia, Pergub tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," kata Andono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).
Penjelasan terkait aturan kewajiban penggunaan plastik ramah lingkungan itu tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pasal 5 ayat (1) itu sendiri berbunyi; Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Baca Juga: Alasan Mengapa Anda Harus Mengelola Sampah Plastik Rumah Tangga
Sedangkan, terkait aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai itu tercantum dalam Pasal 5 ayat 2, yang berbunyi; Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Andono mengatakan pihak akan memberikan sanksi administratif kepada pihak pengelola yang masih menggunakan plastik sekali pakai. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; teguran tertulis; uang paksa; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.
Sedangkan bagi pelaku usaha atau tenant hanya akan diberikan sanksi administratif berupa terguran. Hal itu, sebgaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).
"Selain itu, kewajiban pengelola untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal-nya," katanya.
Baca Juga: Thailand Larang Kantong Plastik, Pembeli Kreatif Pakai Ember dan Kelambu