Suara.com - Reynhard Sinaga, mahasiswa asal Indonesia dihukum 30 tahun karena memperkosa ratusan pria di Inggris. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut putusan hukuman tersebut sudah tetap alias inkracht.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha menerangkan KBRI di London sudah menangani kasus Reynhard sejak 2017 hingga 2020. Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap.
"Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun," kata Judha saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2020).
Dalam persidangan, fakta-fakta yang dibeberkan yakni Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Baca Juga: 800 Video di Ponsel Ungkap Kejahatan Reynhard Sinaga Predator Seksual
KBRI di London pun telah menjalankan fungsi konsuler untuk melakukan pendampingan demi memastikan Reyhard mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di Inggris.
Saat ditanyakan upaya pengajuan banding, Judha menyebut kalau kasus itu sudah berstatus hukum tetap.
"Statusnya sudah inkracht," pungkasnya.
Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Baca Juga: Perkosa Ratusan Pria, Orang Tua Reynhard Sinaga Tak Tahu Kejahatan Putranya
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.