Suara.com - Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Dikutip dari laman Dailymail, Selasa (7/1/2020), kehidupan Reynhard Sinaga disebut bertolak belakang dengan kehidupan keluarganya di Indonesia.
Oleh media itu, Reynhard disebut tinggal di sebuah flat berantakan di kota Manchester. Hal itu berbeda dengan gaya mewah keluarganya di Indonesia.
Selama belajar sebagai mahasiswa di Inggris, Reynhard dibiayai oleh ayahnya yang disebut sebagai seorang taipan properti.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan di Inggris, Mahasiswa Indonesia Dihukum Seumur Hidup
"Ayahnya adalah orang yang sangat kaya," tulis Dailymail mengutip ucapan seorang mantan teman Reynhard yang tidak dituliskan namanya.
"Mereka memiliki rumah besar di pusat kota Jakarta,".
Sementara itu, menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Baca Juga: KPPPA : Waspada, Ada 4 Cara Predator Seks Merayu Anak Lewat Internet
Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.