Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya, Salah Satunya Saksi Ahli

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 07 Januari 2020 | 00:00 WIB
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya, Salah Satunya Saksi Ahli
PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Logo Jiwasraya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Senin (6/1/2020). Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Benny Tjokro.

"Hari ini ada tujuh orang yang kami periksa, termasuk yang meminta reschedule pekan lalu, Benny Tjokro, hadir," kata Adi di Kantor Jampidsus, Jakarta.

Benny Tjokro adalah Komisaris PT Hanson International.

Sedangkan enam orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi adalah mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Masih Periksa Eldin Rizal

Kemudian Aliansi Strategi PT Jiwasraya Dwi Laksito, Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis dan Dirut Corfina Capital Irsanto Aditya Soreaputra.

Dalam menangani kasus ini, pihaknya juga meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa yakni Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB OJK) Riswinandi.

"Dalam menangani perkara, kami perlu alat bukti, salah satunya meminta keterangan ahli," katanya.

Adi menuturkan, hingga saat ini penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Baca Juga: Jampidus Kejagung soal Skandal Jiwasraya: Gak Ada yang Bisa Melarikan Diri

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI