Kasus Pemerkosaan di Inggris, Mahasiswa Indonesia Dihukum Seumur Hidup

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 06 Januari 2020 | 23:05 WIB
Kasus Pemerkosaan di Inggris, Mahasiswa Indonesia Dihukum Seumur Hidup
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reynhard Sinaga (36), seorang mahasiswa asal Indonesia di Inggris diputuskan bersalah atas kasus kejahatan seksual. Kasus tersebut lebih dari 150 aduan dan terjadi dalam jangka waktu dua setengah tahun.

Seperti diberitakan kantor berita Antara, dalam empat persidangan yang dijalani, Reynhard harus siap menjalani hukuman seumur hidup.

"Pelaku kejahatan seksual terbanyak yang pernah diadili di pengadilan Inggris hari ini telah dihukum seumur hidup setelah membuat mabuk dan melakukan penyerangan seksual terhadap 48 laki-laki, menyusul penuntutan terbesar untuk kasus serupa sepanjang sejarah Crown Prosecution Service," kata lembaga penuntut pidana pemerintah, CPS, melalui keterangan tertulis.

Reynhard dinyatakan terbukti membujuk korbannya di luar tempat hiburan malam di Kota Manchester untuk dibawa ke tempat tinggalnya. Di tempat tinggal tersebut tersangka melakukan kejahatan penyerangan seksual.

Baca Juga: Ningsih Tinampi Salahkan Pakaian Korban Pemerkosaan, Ini Pembelaannya

Dalam beberapa kasus, Reynhard bahkan merekam kejahatan yang ia lakukan menggunakan kamera ponsel.

Sedangkan Jaksa pemerintah, Ian Rushton, menyebut bahwa skala kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa hampir tidak dapat dipercaya.

"Sikap Reynhard yang sama sekali tidak terlihat berbahaya bisa menipu para laki-laki muda itu, yang sebagian justru sempat berterima kasih atas kebaikan dia dalam menawarkan tempat untuk singgah, sehingga mereka berpikir monster ini adalah seorang pria baik hati," Rushton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI