Gugat Anies, Ratusan Korban Banjir Jakarta Layangkan Gugatan Class Action

Senin, 06 Januari 2020 | 18:53 WIB
Gugat Anies, Ratusan Korban Banjir Jakarta Layangkan Gugatan Class Action
Anies Baswedan kerja bakti (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 mengklaim telah menerima ratusan lebih warga Jakarta yang mendaftarkan diri terkait gugatan class action atau gugutan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Jumlah gugatan dari yang dilayangkan korban banjir Jakarta tersebut diprediksi akan terus bertambah.

Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis mengungkapkan setidaknya hingga Senin (6/1/2020) pagi tadi telah menerima 200 warga Jakarta yang mendaftarkan gugatan class action.

"Sekitar 200-an, tapi kami belum verifikasi datanya apakah sudah memenuhi syarat atau belum," kata Diarson saat dihubungi Suara.com, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Dana Banjir Dihubungkan dengan Formula E, M Taufik: Sudah Jangan Julid Hati

Diarson menyampaikan pihaknya akan membuka pendaftaran gugutan class action bagi korban banjir Jakarta hingga Kamis (9/1) mendatang. Sebelum mendaftarkan ke pengadilan, Diarson mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi laporan dan bukti-bukti yang disertakan warga yang menjadi korban banjir tersebut.

"Kami akan verifikasi, karena banyak syaratnya kalau gugatan class action. Kami juga meminta ada bukti-buktinya juga. Baik berupa foto dan lainnya, itu nanti kita verifikasi karena perlu hati-hati," ujarnya.

Diarson menyebutkan gugutan class action tersebut dilayangkan lantaran Anies dinilai lalai dalam mengatasi banjir. Misalnya, kata dia, tidak ada pemberitahuan informasi terkait imbauan banjir hingga proses penganan pasca banjir bagi korban yang dianggapnya tidak memuaskan.

"Masyarakat harus diadvokasi soal itu, karena bagaimanapun warga negara kan bayar pajak," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta berencana melayangkan gugatan class action kepada , Anies Baswedan.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Jakarta dan Sekitarnya Bertambah Jadi 67 Orang

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran banjir yang menelan korban hingga puluhan jiwa itu dinilai akibat ketidakmampuan dan kelalaian Anies dalam menanggulangi banjir Jakarta.

Diarson ketika itu menjelaskan gugatan perdata tuntutan ganti rugi dengan mekanisme class action ini merupakan salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh para korban banjir Jakarta.

Dia berharap dengan adanya gugatan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pemangku kebijakan untuk tidak lalai dalam menanggulangi banjir.

Adapun, Diarson menyampaikan bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas dirinya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Kemudian, mereka juga harus menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti-bukti foto dari kerugian tersebut.

"Email ke [email protected]. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun," kata Diarson.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI