Gugat Anies, Ratusan Korban Banjir Jakarta Layangkan Gugatan Class Action

Senin, 06 Januari 2020 | 18:53 WIB
Gugat Anies, Ratusan Korban Banjir Jakarta Layangkan Gugatan Class Action
Anies Baswedan kerja bakti (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diarson ketika itu menjelaskan gugatan perdata tuntutan ganti rugi dengan mekanisme class action ini merupakan salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh para korban banjir Jakarta.

Dia berharap dengan adanya gugatan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pemangku kebijakan untuk tidak lalai dalam menanggulangi banjir.

Adapun, Diarson menyampaikan bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas dirinya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Kemudian, mereka juga harus menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti-bukti foto dari kerugian tersebut.

"Email ke [email protected]. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun," kata Diarson.

Baca Juga: Dana Banjir Dihubungkan dengan Formula E, M Taufik: Sudah Jangan Julid Hati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI