Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 06 Januari 2020 | 18:06 WIB
Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari terdakwa Muafaq dan Rp 325 juta dari terdakwa Haris Hasanuddin. Uang itu, diberikan Rommy secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019.

Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai KaKanwil Kemenag Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI