Pemprov DKI Bahas Rencana Gugatan Class Action Warga Soal Banjir

Senin, 06 Januari 2020 | 16:09 WIB
Pemprov DKI Bahas Rencana Gugatan Class Action Warga Soal Banjir
Warga beraktivitas di rumahnya yang terendam banjir di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (4/1). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengaku telah membahas terkait adanya rencana gugatan class action atau gugutan perwakilan kelompok yang diajukan warga Jakarta yang terdampak banjir. Pembahasan dalam menghadapi rencana gugatan class action itu dibahas dalam rapat terbatas pada Senin, (6/1/2020) pagi tadi.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini Yusuf mengatakan pihaknya telah menyampaikan adanya rencana gugatan class action kepada biro hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Tadi sudah dibahas. Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Juaini di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Juaini menuturkan, pihaknya telah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan tersebut. Hanya, terkait persoalan hukum menurut Juaini hal itu akan diserahkan kepada biro hukum Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Atasi Banjir Jabodetabek dan Bencana di Lebak, Ini Potret Dua Mobil Perkasa

"Tapi yang terkait hukum nanti biro hukum. Kami kan teknis," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta berencana melayangkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran banjir yang menelan korban hingga puluhan jiwa itu dinilai akibat ketidakmampuan dan kelalaian Anies dalam menanggulangi banjir Jakarta.

Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis membenarkan bahwa pihaknya yang akan mengakomodir gugutan class action bagi warga Jakarta. Diarson mengklaim kekinian telah menerima pendaftar dari beberapa warga Jakarta yang akan ikut menggugat.

"Sudah ada beberapa orang yang mendaftar gugatan," kata Diarson saat dikonfirmasi suara.com, Minggu (5/1/2019).

Baca Juga: KSP Minta DKI Jakarta, Jabar dan Banten Duduk Bersama Cari Solusi Banjir

Diarson menjelaskan gugatan perdata tuntutan ganti rugi dengan mekanisme class action ini merupakan salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh para korban banjir Jakarta. Dia berharap dengan adanya gugatan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pemangku kebijakan untuk tidak lalai dalam menanggulangi banjir.

Adapun, Diarson menyampaikan bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas dirinya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Kemudian, mereka juga harus menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti-bukti foto dari kerugian tersebut.

"Email ke [email protected]. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI