Pemprov DKI Bahas Rencana Gugatan Class Action Warga Soal Banjir

Senin, 06 Januari 2020 | 16:09 WIB
Pemprov DKI Bahas Rencana Gugatan Class Action Warga Soal Banjir
Warga beraktivitas di rumahnya yang terendam banjir di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (4/1). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun, Diarson menyampaikan bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas dirinya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Kemudian, mereka juga harus menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti-bukti foto dari kerugian tersebut.

"Email ke [email protected]. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI