Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Cina yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyatakan pemerintah Indonesia tidak akan bernegosiasi dengan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China terkait dengan persoalan perairan Natuna.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kata Mahfud, menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sehingga tidak perlu negosiasi bilateral.
"Terkait dengan kapal ikan RRT yang dikawal resmi pemerintah Tiongkok di Natuna, prinsipnya begini, Indonesia tidak akan melakukan negosiasi dengan Tiongkok," kata Mahfud,usai menghadiri Peringatan Dies Natalis Ke-57 Universitas Brawijaya di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (5/1/2020).
Baca Juga: Panas Indonesia - China, Jokowi Kirim 120 Nelayan ke Natuna