Memanas dengan China, Jokowi: Tak Ada Tawar Menawar soal Kedaulatan Negara

Senin, 06 Januari 2020 | 15:20 WIB
Memanas dengan China, Jokowi: Tak Ada Tawar Menawar soal Kedaulatan Negara
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap tida ada tawar menawar soal kedaulatan dan teritorial Indonesia.

Hal itu disampaikan Jokowi terkait pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China karena perairan Natuna yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Jokowi menilai pernyataan dari sejumlah pejabat negara menanggapi klaim China soal Natuna sudah sangat tepat.

"Saya kira, seluruh statement yang disampaikan sudah sangat baik, bahwa tidak ada yang namanya tawar menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita," kata Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna tentang Penetapan RPJMN 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2019).

Baca Juga: Panas Indonesia - China, Jokowi Kirim 120 Nelayan ke Natuna

Sebelumnya, Jokowi melalui Juru Bicara Kepresidenan mengklaim akan tegas dalam menangani konflik di Perairan Natuna setelah wilayah itu dimasuki kapal-kapal China untuk menangkap ikan. 

Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi tak mau berkompromi untuk mempertahankan kedaulatan negara. 

"Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna/ 'Tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia!," kata Fadjroel Rachman dalam unggahannya di media sosial, Sabtu (4/1/2019) malam.

Fadjrol merujuk pernyataan yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi seusai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengenai 4 (empat) sikap resmi pemerintah RI.

Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Cina di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Baca Juga: Soal China Klaim Natuna, Jokowi Disarankan Diskusi dengan SBY

Ketiga, Cina merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Cina untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI