Diperintah Wawan, Eks Kadinkes Banten Beberkan Kiriman Uang ke Rano Karno

Senin, 06 Januari 2020 | 14:55 WIB
Diperintah Wawan, Eks Kadinkes Banten Beberkan Kiriman Uang ke Rano Karno
Bekas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja saat bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Alkes Banten dengan terdakwa Tubagus Chairi Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020). (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengaku, pernah memberikan sejumlah uang kepada eks Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Hal itu diungkap Djaja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait sidang lanjutan kasus korupsi Alkes Banten dan Tangerang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Djaja menyampaikan hal itu setelah ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, soal adanya sejumlah uang diterima Rano Karno.

"Pernah (memberikan uang ke Rano Karno)," ujar Djaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Bertemu Kapolri, Ketua KPK Apresiasi Penanganan Kasus Novel Baswedan

Djaja menyebut pemberian uang tersebut diketahuinya, setelah Rano Karno melakukan komunikasi dengan adik kandung eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut. 

"Karena Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan," ungkap Djaja.

Jaksa pun kembali menanyakan total uang yang diberikan Djaja kepada Rano Karno. 

"Rp 700-an juta lah pak. Berapa kali pak (penyerahan uang), sampai lima kali enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya," kata Djaja.

Djaja juga mengaku, pemberian uang itu dilakukan setelah dirinya mendapat perintah Wawan. 

Baca Juga: Tingkatkan Kerjasama, Pimpinan KPK Temui Kapolri Hari Ini

"Kalau tidak salah satu tahun. Bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton lalu panggil saya," ujar Djaja.

Untuk memastikan total pemberian uang, JPU pada KPK membacakan keterangan Djaja yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).  Dalam BAP itu, Jaja pernah memberikan uang sebesar Rp 350 juta setelah menerima telepon dari ajudan Wagub bernama Yadi pada Desember 2012 lalu. 

"Ada Rp 350 juta," ujar Djaja.

Lebi lanjut, Djaja mengaku, pemberian uang itu dilakukan bersama ajudan dan sopir.  Menurutnya, Wawan memerintahkan dirinya melalui anak buahnya, Dadang Prijatna.

"Saya selalu bersama sama ajudan dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah pak Wawan ke pak dadang langsung enggak diinapkan waktu itu sudah telepon pak," kata Djaja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI