Untuk memastikan total pemberian uang, JPU pada KPK membacakan keterangan Djaja yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu, Jaja pernah memberikan uang sebesar Rp 350 juta setelah menerima telepon dari ajudan Wagub bernama Yadi pada Desember 2012 lalu.
"Ada Rp 350 juta," ujar Djaja.
Lebi lanjut, Djaja mengaku, pemberian uang itu dilakukan bersama ajudan dan sopir. Menurutnya, Wawan memerintahkan dirinya melalui anak buahnya, Dadang Prijatna.
"Saya selalu bersama sama ajudan dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah pak Wawan ke pak dadang langsung enggak diinapkan waktu itu sudah telepon pak," kata Djaja.
Baca Juga: Bertemu Kapolri, Ketua KPK Apresiasi Penanganan Kasus Novel Baswedan