Diperintah Wawan, Eks Kadinkes Banten Beberkan Kiriman Uang ke Rano Karno

Senin, 06 Januari 2020 | 14:55 WIB
Diperintah Wawan, Eks Kadinkes Banten Beberkan Kiriman Uang ke Rano Karno
Bekas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja saat bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Alkes Banten dengan terdakwa Tubagus Chairi Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020). (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk memastikan total pemberian uang, JPU pada KPK membacakan keterangan Djaja yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).  Dalam BAP itu, Jaja pernah memberikan uang sebesar Rp 350 juta setelah menerima telepon dari ajudan Wagub bernama Yadi pada Desember 2012 lalu. 

"Ada Rp 350 juta," ujar Djaja.

Lebi lanjut, Djaja mengaku, pemberian uang itu dilakukan bersama ajudan dan sopir.  Menurutnya, Wawan memerintahkan dirinya melalui anak buahnya, Dadang Prijatna.

"Saya selalu bersama sama ajudan dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah pak Wawan ke pak dadang langsung enggak diinapkan waktu itu sudah telepon pak," kata Djaja.

Baca Juga: Bertemu Kapolri, Ketua KPK Apresiasi Penanganan Kasus Novel Baswedan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI