Suara.com - Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengubah wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi khusus sebagai imbas dari kisruh antara Indonesia dengan pemerintah China. Menanggapi itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku pemerintah pusat belum membahasnya.
Selama ini Natuna berdiri sebagai kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. Moeldoko mengatakan pengubahan Natuna untuk menjadi provinsi sendiri masih belum ada bahasannya.
Hal tersebut lantaran pemerintah masih memberlakukan moratorium yang hingga saat ini masih berlaku di untuk wilayah kota, kabupaten dan provinsi.
"Saya pikir masih harus memedomani itulah, moratorium. Moratorium kita masih ke sana," kata Moeldoko di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2020).
Baca Juga: Dibeking Pemerintah, Nelayan Pantura Siap Berjaga di Perairan Natuna
Moeldoko juga menjawab serupa ketika ditanya soal tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah pusat terkait dengan usulan pengubahan dari kabupaten menjadi provinsi.
"Enggak. Itu sementara moratorium lah pegangannya," katanya.
Sebelumnya, Abdul Hamid mengusulkan hal tersebut melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/1/2020). Keinginan Abdul Hamid tersebut diungkapkan lantaran berpacu ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut diatur pemerintah kabupaten atau kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna.
Baca Juga: 1.000 Kapal Asing Setiap Hari Lalu Lalang di Perairan Natuna