Suara.com - Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja menilai normalisasi sungai yang telah diimplementasikan Pemprov DKI Jakarta berupa betonisasi dan tanggulisasi Sungai Ciliwung bukanlah satu-satunya cara dalam menangani banjir di ibu kota.
Elsa mengimbau agar pemerintah lintas provinsi dan pemerintah pusat lebih serius dalam menangani banjir.
Menurut Elsa normalisasi Sungai Ciliwung jutsru mempercepat aliran air ke Teluk Jakarta. Di sisi lain, juga menambah beban pada muara kanal-kanal Jakarta seperti Banjir Kanal Barat.
"Yang diperlukan Daerah Aliran Sungai (DAS) kita adalah restorasi sungai yang menyeluruh dari hulu ke hilir. Lagipula, wilayah yang sudah 'dinormalisasi' seperti kampung Pulo dan Bukit Duri juga turut terendam banjir," kata Elisa di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Rujak: Sudah Dinormalisasi, Kampung Pulo dan Bukit Duri Masih Banjir
Elsa lantas menyampaikan bahwa yang perlu dilakukan kekinian ialah mencari cara bagaimana agar air dapat diserap semaksimal mungkin oleh tanah. Selain itu, menyimpan air semaksimal mungkin dalam berbagai metode yang dikenal dalam konsep Zero Run Off.
"Jadi diperlukan koordinasi lintas provinsi dan lintas kementerian. Karena, banjir terkait masalah dari hulu ke hilir," ujar dia.
Elisa mengungkapkan beberapa masalah terkait banjir Jakarta. Misalnya, di daerah hulu yakni Puncak, Bogor, Jawa Barat banyak terjadi alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) yang justru dimiliki oleh pejabat dan konglomerat.
Sementara, di Jakarta pengembalian RTH yang sudah dialihfungsikan menjadi bangunan komersial di masa lalu, kekinian pun belum juga dilakukan.
"Menurut data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan hampir 90 persen permukaan Jakarta telah tertutup beton. Karenanya, hampir mustahil jika air permukaan dan limpasan dari 90 persen tersebut hanya bertumpu pada drainase kota dan badan air Jakarta yang hanya tiga persen dari total luas daratan Jakarta," ujarnya memaparkan.
Baca Juga: Banjir Jakarta 2020: PT Asuransi Jasindo Buka Posko Klaim Kendaraan