Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait rencana Polda Metro Jaya memeriksa Novel Baswedan soal kasus penyiraman air keras, Senin (6/1/2020).
Agenda pemeriksaan ini menyusul tertangkapnya dua anggota Brimob berinisial RB dan RM yang menjadi tersangka kasus teror air keras terhadap Novel.
Pelaksana Tugas, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan, Novel akan didampingi oleh tim biro hukum KPK selama diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
"Dari KPK juga ada yang ikut mendampingi dari tim biro hukum," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Diperiksa Hari Ini
Sebelumnya, Mabes Polri telah menangkap RB dan RM yang menjadi eksekutor kasus teror air keras terhadap Novel di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019). Dari pengungkapan kasus ini, dua pelaku ternyata adalah anggota Korps Brimob.
Setelah ditangkap, RB dan RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan sementara dalih dua anggota Polri itu menyerang Novel karena dianggap sebagai pengkhianat.
Namun, motif tersangka penyiraman air keras ke Novel Baswedan masih didalami penyidik Polri. Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Bareskrim Polri.