Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak semua lembaga bantuan hukum (LBH) untuk segera mengajukan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok terkait banjir di Jakarta.
Menurut Hotman, warga yang menjadi korban banjir di Jakarta dapat mengajukan gugatan class action. Kasus ini seperti yang dilakukan oleh masyarakat di negara barat.
Hal itu disampaikan Hotman dalam video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pada Sabtu (4/1/2020).
"Halo Hotman baru landing dari Bali. Kepada seluruh LBH, lembaga bantuan hukum di Indonesia, kalau benar anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan class action yang diajukan oleh masyarakat-masyarakat di negara barat," kata Hotman dalam video tersebut.
Baca Juga: Bersihkan Sisa Banjir Jakarta, Warga dan Mahasiswa Kompak Gotong Royong
Ia menambahkan, "Halo LBH-LBH, jangan ngaku dirimu selalu LBH, ayo segera bikin class action. Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta."
Hotman berpendapat bahwa kejadian banjir di Jakarta telah memenuhi aspek untuk mengajukan gugatan class action kepada pemerintah.
"Saya melihat telah memenuhi syarat semuanya untuk gugat class action. Okey. Halo LBH, jangan dipakai LBH hanya untuk loncatan karir karena anda belum dapat pekerjaan, salam Hotman Paris," tutup Hotman.
Video yang diunggah Hotman ini telah ditayangkan lebih dari 83 ribu kali hingga Minggu (5/1/2020) siang. Terdapat 460 komentar di sana.
Untuk diketahui, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, akan mengakomodir gugutan class action bagi warga Jakarta. Hal ini dikonfirmasi oleh Diarson Lubis, salah satu dari tiga anggota tim tersebut.
Baca Juga: Sekotak Pizza untuk Korban Banjir Kampung Pulo, Ada 1.000 Loyang
Diarson menjelaskan gugatan perdata tuntutan ganti rugi dengan mekanisme class action ini merupakan salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh para korban banjir Jakarta. Ia berharap bisa memberikan efek jera bagi pemangku kebijakan agar tidak lalai.
Adapun cara mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas KTP DKI Jakarta, menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti foto atas kerugian tersebut.
"Email ke [email protected]. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun," kata Diarson saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (5/1/2019).