Hotman Paris Sebut Korban Banjir Jakarta Berhak Ajukan Gugatan Ganti Rugi

Senin, 06 Januari 2020 | 09:17 WIB
Hotman Paris Sebut Korban Banjir Jakarta Berhak Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Hotman Paris [Suara.com/Revi C Rantung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun cara mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas KTP DKI Jakarta, menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti foto atas kerugian tersebut.

"Email ke [email protected]. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun," kata Diarson saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (5/1/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI