Adapun cara mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas KTP DKI Jakarta, menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti foto atas kerugian tersebut.
"Email ke [email protected]. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun," kata Diarson saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (5/1/2019).