PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Nurhadi Hari Ini

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 06 Januari 2020 | 08:35 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Nurhadi Hari Ini
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman penuhi panggilan KPK. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (6/1) hari ini.

Dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan, menyebutkan sidang pertama ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Nurhadi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016 oleh KPK.

Pada sidang perdana, Nurhadi sebagai pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilan.

Baca Juga: Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, pada Senin (16/12) KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni RHE (Rezky Herbiyono) swasta yaitu menantu NHD dan HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT. MIT (Multicon Indrajaya Terminal).

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan dengan total penerimaan Rp 46 miliar. (Antara)

Baca Juga: Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI