Suara.com - Kondisi terkini terkait Natuna antara pemerintah Indonesia dengan China sedikit menegang. Di mana pada tanggal 19 hingga 24 Desember 2019 disebut setidaknya ada 63 kapal ikan dan kapal penjaga pantai (coast guard) China telah memasuki perairan Natuna di Kepulauan Riau tanpa izin.
Puluhan kapal yang didampingi kapal penjaga pantai China itu diduga kuat menangkap ikan secara ilegal di perairan, yang diklaim China sebagai bagian dari kawasan perikanan tradisionalnya, demikian keterangan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) sebagaimana dilansir VOA pada Selasa (31/12/2019).
Pihak Indonesia sendiri melalui Kementerian Luar Negeri sudah melayangkan protes keras dan memanggil Duta Besar China di Jakarta pada Senin (30/12/2019) lalu.
Maraknya pemberitaan hingga informasi yang banyak beredar di media sosial menjadikan isu Natuna makin hangat. Lantas bagaimana menurut pengamat terkait isu Natuna ini?
Baca Juga: Panas Indonesia - China, TNI Kirim Banyak Kapal Perang Besok ke Natuna
Melalui pesan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (6/1/2020), Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mencoba meluruskan terkait simpang siur seputar Natuna.
Bahwa, coast guard China memasuki wilayah hak berdaulat Indonesia, bukan kedaulatan Indonesia.
Menurut dia, ada satu hal yang perlu diluruskan dalam pembicaraan isu Natuna Utara yang saat ini menghangat.
Di masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa Coast Guard China memasuki wilayah kedaulatan Indonesia.
"Padahal persepsi demikian tidak benar," kata dia.
Baca Juga: Mahfud MD Keras soal Natuna: Indonesia Tak Negosiasi dengan China
Hikmahanto menjelaskan, sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara.
Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di Laut Teritorial, melainkan berada di Laut Lepas (High Seas).
Di Laut Lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan.
Dalam konsep ZEE maka sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai.
"Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right.
Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan," ujarnya menjelaskan.
Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan 'perang' karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia.
Kalaupun ada pelibatan kapal-kapal dan personil TNI-AL, maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakan hukum.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU TNI maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.
Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE.