Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di Laut Teritorial, melainkan berada di Laut Lepas (High Seas).
Di Laut Lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan.
Dalam konsep ZEE maka sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai.
"Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right.
Baca Juga: Panas Indonesia - China, TNI Kirim Banyak Kapal Perang Besok ke Natuna
Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan," ujarnya menjelaskan.
Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan 'perang' karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia.
Kalaupun ada pelibatan kapal-kapal dan personil TNI-AL, maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakan hukum.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU TNI maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.
Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE.
Baca Juga: Mahfud MD Keras soal Natuna: Indonesia Tak Negosiasi dengan China