Suara.com - Kondisi terkini terkait Natuna antara pemerintah Indonesia dengan China sedikit menegang. Di mana pada tanggal 19 hingga 24 Desember 2019 disebut setidaknya ada 63 kapal ikan dan kapal penjaga pantai (coast guard) China telah memasuki perairan Natuna di Kepulauan Riau tanpa izin.
Puluhan kapal yang didampingi kapal penjaga pantai China itu diduga kuat menangkap ikan secara ilegal di perairan, yang diklaim China sebagai bagian dari kawasan perikanan tradisionalnya, demikian keterangan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) sebagaimana dilansir VOA pada Selasa (31/12/2019).
Pihak Indonesia sendiri melalui Kementerian Luar Negeri sudah melayangkan protes keras dan memanggil Duta Besar China di Jakarta pada Senin (30/12/2019) lalu.
Maraknya pemberitaan hingga informasi yang banyak beredar di media sosial menjadikan isu Natuna makin hangat. Lantas bagaimana menurut pengamat terkait isu Natuna ini?
Baca Juga: Panas Indonesia - China, TNI Kirim Banyak Kapal Perang Besok ke Natuna
Melalui pesan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (6/1/2020), Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mencoba meluruskan terkait simpang siur seputar Natuna.
Bahwa, coast guard China memasuki wilayah hak berdaulat Indonesia, bukan kedaulatan Indonesia.
Menurut dia, ada satu hal yang perlu diluruskan dalam pembicaraan isu Natuna Utara yang saat ini menghangat.
Di masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa Coast Guard China memasuki wilayah kedaulatan Indonesia.
"Padahal persepsi demikian tidak benar," kata dia.
Baca Juga: Mahfud MD Keras soal Natuna: Indonesia Tak Negosiasi dengan China
Hikmahanto menjelaskan, sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara.