Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebutkan dana desa bisa digunakan untuk pembiayaan tanggap darurat becana. Sebab ada regulasi yang membolehkan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan tanggap darurat bencana di tingkat kabupaten atau kota.
Di kebijakan Kementerian Desa ada regulasi yang mengatur dibolehkannya penggunaan Dana Desa untuk tanggap darurat bencana, namanya adalah untuk penyelamatan warga. Menurut Menteri, bencana apapun dan dimanapun wilayah terdampak bencana, sesuai dengan seruan Presiden Joko Widodo, pertama yang harus dilakukan adalah penyelamatan warga korban bencana itu.
"Kalau dari peta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ada sekitar 50 ribu desa yang berpotensi terdampak bencana," kata Mendes usai meluncurkan Sanggar Inovasi Desa Bumdes Panggung Lestari di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (5/1/2020).
Disinggung mengenai jumlah desa yang terdampak bencana, terutama banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Mendes PDTT tidak menyebutkan dengan detail, namun harapannya tidak banyak.
Baca Juga: Foto Pray for Australia Bikin Nangis, Video Viral Angkot Terobos Banjir
"Kalau jumlah (desa terdampak), kami berharap tidak banyak, namun kalau kemarin di Bogor dan Banten itu banyak," katanya.
Bahkan, Menteri Desa mengakui masih ada daerah di Lebak, Banten, berdasarkan laporan yang diterima masih terisolir karena dampak bencana itu, tetapi penanganan yang dilakukan pemerintah sudah baik.
"Tetapi penanganan sudah bagus, yang pasti bahwa untuk Dana Desa karena adanya 50 ribu desa yang bisa terdampak atau rawan bencana, menurut kajian BNPB itu, regulasinya Dana Desa bisa digunakan untuk tanggap darurat bencana," katanya. (Antara)