Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia, dan China tidak memiliki hak apa pun pada perairan tersebut. Pemerintah Indonesia juga tidak membuka ruang untuk negosiasi dengan pemerintah China terkait perairan Natuna, dan tetap berpegang pada UNCLOS 1982, dimana wilayah tersebut merupakan wilayah perairan Indonesia. (Antara)
Konflik dengan China: Indonesia Perketat Natuna
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Minggu, 05 Januari 2020 | 14:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
22 November 2024 | 11:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI