Suara.com - Sejumlah masyarakat Jakarta akan melayangkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran banjir yang menelan korban jiwa.
Jumlah korban tewas karena banjir Jakata hingga puluhan jiwa. Anies dinilai akibat ketidakmampuan. Anies juga dinilai lalai menanggulangi banjir Jakarta.
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis membenarkan bahwa pihaknya yang akan mengakomodir gugutan class action bagi warga Jakarta. Diarson mengklaim kekinian telah menerima pendaftar dari beberapa warga Jakarta yang akan ikut menggugat.
"Iya benar. Sudah ada beberapa orang yang mendaftar gugatan," kata Diarson saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (5/1/2019).
Baca Juga: 6 Tanggapan Kontroversial Anies Baswedan saat Banjir: Anak-anak Senang Tuh
Diarson menjelaskan gugatan perdata tuntutan ganti rugi dengan mekanisme class action ini merupakan salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh para korban banjir Jakarta. Dia berharap dengan adanya gugatan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pemangku kebijakan untuk tidak lalai dalam menanggulangi banjir.
Adapun, Diarson menyampaikan bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas dirinya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Kemudian, mereka juga harus menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti-bukti foto dari kerugian tersebut.
"Email ke [email protected]. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun," katanya.
Untuk diketahui hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya di awal Tahun 2020 mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Berdasar data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Sabtu (4/1/2020) pukul 18.00 WIB setidaknya ada 60 korban jiwa yang meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang terjadi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Baca Juga: Anies Baswedan: Anak-anak Senang Main Air tuh saat Banjir