Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan Adriana Lulu Djami alias Ina (33) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Aksi pembunuhan yang terjadi di indekos, Jalan TPU Liliba, Kampung Uki Tau, RT 42, RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (1/1/2019) lalu hanya karena korban buang air kecil di kasur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha menyampaikan, polisi juga telah menahan Adriana setelah berstatus tersangka.
"Ibu itu sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Hasri seperti dilansir Antara, Sabtu (4/1/2020).
Baca Juga: Minta Ganti Nama Tapi Dilarang, Hendriyanto Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Dalam kasus ini, Adriana dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hasri menambahkan bahwa untuk suaminya, Suhendi sudah menyerahkan diri. Sang suami diduga ikut terlibat karena menyarankan agar Adriana mengubur jasad bayinya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Suhendi hanya dikenakan wajib lapor.
Kasus ini terungkap setelah Adriana ditangkap anggota POM TNI AU saat hendak menguburkan anaknya di lokasi penghijauan Jalan Adi Sucipto, Kota Kupang.
Perempuan berusia 33 tahun itu membunuh korban dengan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, dan korban sempat mengalami panas tinggi dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Pedagang Bakso Aniaya dan Injak Kemaluan Istri Siri hingga Opname
Adriana sempat menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dan melaksanakan salat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan korban di lokasi penghijauan.