Suara.com - Adriana Lulu Djami (33), ibu rumah tangga dicokok polisi lantaran terlibat kasus pembunuhan. Mirisnya, korban yang dibunuh Adriana tak lain adalah putri kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Dikutip dari Solopos.com--jaringan--Suara.com, aksi pembunuhan itu terjadi di sebuah indekos yang ditinggali tersangka, Jalan TTU, Uki Tau, RT 042, RW 002 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada awal tahun 2020 atau Rabu (1/1/2019) lalu.
Dari penyidikan sementara, motif Adriana melakukan pembunuhan lantaran kesal kepada bayinya yang kerap mengompol di tempat tidur.
Kasat Reskrim Polres Kota Kupang, Iptu Hasri Manase Jaha menyampaikan, bayi malang tersebut dibunuh ibunya dengan cara kepalanya dibenturkan berkali-kali di dinding.
Baca Juga: Berniat Bangunkan untuk Sekolah, Pasutri Ini Temukan Anaknya Bunuh Diri
Adriana sempat menelepon suaminya untuk memberitahukan jika anaknya sudah tewas. Tak lama, sang suami datang ke rumah dan meminta agar pelaku menguburkan jasad bayinya di hutan dekat bandara.
Hasri menyampaikan, Adriana ditangkap Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) saat hendak menguburkan korban di jalur penghijauan Jalan Adi Sucipto, Penfui, Maulafa, Kupang.
Menurutnya, kasus ini terungkap ketika tiga anggota Pomau mencurigai keberadaan sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Adi Sucipto.
Setelah itu, petugas menemukan pelaku sedang mengubur sesuatu yang dibungkus menggunakan kain.
"Pelaku ditangkap oleh anggota Pomau antara lain Serda Helman, Pratu Bayu, dan Pradan Kurniawan saat mereka sedang berpatroli di kawasan itu," katanya, kemarin.
Baca Juga: Usai Habisi Pacar, Warga Ponjong yang Bersimbah Darah Berusaha Bunuh Diri
Dugaan sementara, pemicu Adriana nekat membunuh anaknya karena mengalami depresi akibat ekonomi keluarganya. Diketahui, Adriana merupakan istri kedua setelah menikah dengan suaminya secara siri pada 25 Oktober 2016 lalu.
"Pelaku mengalami depresi dan permasalahan ekonomi serta adanya permasalahan dengan suaminya," katanya.