Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang kewajiban pemerintah daerah memiliki rencana darurat (contigency plan).
Inpres itu disebut Doni sangat dibutuhkan, karena hampir setiap tahun Indonesia mengalami kemarau, banjir hingga tanah longsor.
"Kami usulkan kepada presiden, terkait Inpres kewajiban daerah untuk menyusun contigency plan. Karena hampir setiap tahun kita mengalami peristiwa yang rutin ketika kemarau kita mengalami kebakaran hutan, kekeringan dampaknya luar biasa. Ketika musim hujan kita mengalami banjir, bandang dan tanah longsor," ujar Doni di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (3/1/2020).
Dikemukakan Doni, setiap peristiwa tersebut kerap menimbulkan kerugian dan korban jiwa. Lantaran itu, Doni menilai dengan keberadaan inpres rencana kontijensi, diharapkan komponen pusat yang ada di daerah termasuk TNI/Polri bisa mengingatkan kepala daerah untuk melakukan mitigasi dan kewaspadaan.
Baca Juga: BNPB Minta Kepala Daerah Tiru Pemkab Konawe Utara Dalam Penanganan Bencana
"Dengan inpres seluruh komponen pusat yang ada di daerah termasuk unsur TNI/Polri ini bisa mengingatkan para kepala daerah untuk mengambil langkah, mulai dari kesiapsiagaan dan mitigasi dan kewaspadaan," kata dia.
Tak hanya itu, Doni mengatakan dengan adanya contigency plan, kepala daerah bisa menentukan status darurat bencana.
"Kemudian apabila terjadi dinamika adanya kerugian harta benda dan juga apalagi kerugian jiwa di masyarakat diharapkan adanya penentuan status dari pejabat di daerah," ucap Doni.
Lebih lanjut, Doni menyebut adanya penentuan status darurat bencana, pemerintah pusat dengan mudah memberikan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
"Dengan adanya status ini, pusat akan dengan mudah memberikan bantuan anggaran termasuk BNPB kepada daerah yang telah menetapkan status daruratnya," katanya.
Baca Juga: Banjir Jakarta, Anak Buah Anies Dicecar Menteri PMK dan Kepala BNPB