Usai Terima Audit BPK soal Kerugian Negara, KPK Buka Peluang Tahan RJ Lino

Jum'at, 03 Januari 2020 | 21:33 WIB
Usai Terima Audit BPK soal Kerugian Negara, KPK Buka Peluang Tahan RJ Lino
Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Barekrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyerahkan data penghitungan kerugian negara atas kasus proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang telah menjerat Richard Joost Lino sebagai tersangka.

KPK pun mengapresiasi kinerja BPK yang telah merampungkan data kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kami tunggu tentunya perhitungan kerugian negara dan kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).

Setelah menerima laporan kerugian negara dari BPK, kata Ali, KPK bakal mengebut berkas perkara milik RJ Lino hingga bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga: Dukung SP3 di RUU KPK, JK Contohkan Kasus RJ Lino

Dia pun mengaku KPK kesulitan untuk menuntaskan kasus ini karena masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK.

Diketahui, KPK urung menahan RJ Lino meski sudah menyandang status tersangka. Penetapan status tersangka terhadap RJ Lino sudah dilakukan sejak 2015 silam.

"Pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan. Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan, apa berkas tahap 1 ke jaksa peneliti sehingga nanti kekurangannya apa, di mana secara formil materiilnya. Sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," katanya.

Jika hasil audit kerugian negara itu sudah diterima, Ali menyampaikan, KPK bisa membuka peluang menahan RJ Lino. Namun, menurutnya, proses penahanan baru bisa dilakukan jika penyidik KPK menemukan bukti kuat selama proses penyidikan kasus tersebut.

"Seperti di kasus yang lain ya, di KPK ini hampir tidak ada yang kemudian perkaranya tidak dilakukan upaya paksa ya, tapi kalau kemudian nanti, untuk perkara ini (RJ Lino) kan kami harus pastikan seperti sejauh mana penyidik akan agendakan itu (penahanan). Sementara ini kami belum bisa sampaikan," katanya.

Baca Juga: Kasus RJ Lino, KPK Periksa Dua Petinggi PT Lloyd's Register Indonesia

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan proses audit perhitungan kerugian negara dalam perkara kasus korupsi yang telah menjerat eks Dirut PT Pelindo II, JL Lino.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI