Suara.com - Polisi telah meringkus dua pelaku berinisial AA dan RA terkait kasus pembunuhan terhadap Adnan Muslim di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit saat malam pergantian tahun.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel menyampaikan, setelah ditangkap, polisi juga telah melakukan penahanan kepada dua orang yang sudah berstatus tersangka.
"Tersangka ditangkap di Kecamatan Parenggean. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Rommel di Sampit seperti dilansir Antara, Jumat (3/12/2019).
Aksi penganiayaan yang menewaskan Adnan itu terjadi pada Selasa (31/12/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban dan kedua pelaku sudah lama kenal, namun bukan teman baik.
Baca Juga: Mahasiswi Akper Tewas Tanpa Busana, Diduga Diperkosa sebelum Dibunuh
Saat kejadian, korban terlibat cekcok dengan salah satu pelaku. Mereka kemudian saling tantang untuk berkelahi untuk membuktikan keberanian masing-masing.
Mereka berjanji bertemu di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya. Sebelum pertemuan itu, mereka sempat saling ejek saat berkomunikasi menggunakan sambungan video jarak jauh.
Saat korban tiba di lokasi, korban langsung dikeroyok oleh kedua tersangka yang ternyata sudah membekali diri dengan pisau kecil dan parang besar.
Akibat perkelahian tidak seimbang itu, korban menderita luka di sejumlah bagian tubuh seperti telinga, punggung, dan siku.
Usai kejadian, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Korban ditolong rekannya dan warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit. Kejadian itu kemudian langsung dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Istri Lurah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Perampok
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AA dan RA di Kecamatan Parenggean pada Kamis (2/1/2019) kemarin.
Keduanya tidak bisa berkutik ketika polisi langsung menyergap mereka dan langsung membawanya ke Markas Polres Kotawaringin Timur.
Saat penangkapan, juga ada satu rekan tersangka yaitu RZ yang kepergok membuang barang yang setelah diperiksa ternyata adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram itu disebutkan milik salah satu tersangka sehingga penyidik juga akan mendalami dan menjerat dugaan kepemilikan narkotika tersebut.
"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Untuk kasus sabu-sabunya masih didalami oleh penyidik. Ini akan proses sesuai aturan hukum," kata Rommel.