Keduanya tidak bisa berkutik ketika polisi langsung menyergap mereka dan langsung membawanya ke Markas Polres Kotawaringin Timur.
Saat penangkapan, juga ada satu rekan tersangka yaitu RZ yang kepergok membuang barang yang setelah diperiksa ternyata adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram itu disebutkan milik salah satu tersangka sehingga penyidik juga akan mendalami dan menjerat dugaan kepemilikan narkotika tersebut.
"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Untuk kasus sabu-sabunya masih didalami oleh penyidik. Ini akan proses sesuai aturan hukum," kata Rommel.
Baca Juga: Mahasiswi Akper Tewas Tanpa Busana, Diduga Diperkosa sebelum Dibunuh