Suara.com - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD merespons pernyataan pemerintah China yang mengaku tidak melanggar aturan saat memasuki perairan Natuna.
Terkait hal itu, Mahud mengatakan, pemerintah China tidak memiliki hak untuk mengklaim perairan Indonesia yang merupakan masuk ke wilayah Indonesia. Sebab menurutnya, wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tersebut sudah ditetapkan oleh hukum internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut III atau Unclos III.
"Kalau secara hukum China tidak punya hak untuk mengklaim itu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020).
Lagi pula, kata Mahfud, Indonesia tidak pernah punya sejarah konflik perairan bersama China. Justru yang tercatat China memiliki konflik dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam.
Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Wafat, Mahfud MD: Kami Berduka Cita
Contoh pada 2013 lalu Filipina pernah mengajukan keberatan atas klaim dan kegiatan China di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Saat itu Filipina menuding China mencampuri wilayahnya dengan cara menangkap ikan secara ilegal serta membangun pulau buatan.
Menanggapi itu, China pun bersikap sama seperti kepada Indonesia yakni mengklaim apa yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan aturan karena adanya Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus.
Tiga tahun berselang, Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada buktinya China menguasai daerah yang menjadi hak Filipina tersebut.
Peristiwa serupa sebenarnya dirasakan oleh Indonesia saat ini. Akan tetapi Mahfud meyakini kalau keberatan Indonesia sudah berdasarkan hukum.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya agar persoalan tersebut bisa selesai. Ia menyebut ada langkah diplomatik yang bisa ditempuh.
Baca Juga: Mahfud MD: Terorisme 2019 Menurun, Potensinya Masih Ada Tahun 2020
"Ada jalan diplomatik tentunya ada jalan sendiri," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RRC Geng Shuang membantah telah melanggar aturan ketika ada kapal-kapalnya masuk ke perairan Natuna. Ia pun menegaskan klaim mereka berhak berada di perairan Natuna.
"Posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (Konvensi AS tentang Hukum Laut)," katanya dalam konferensi pers di Beijing, Kamis (2/1/2020).
“Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak,fakta objektif bahwa Tiongkok memilik hak dan kepentingan atas perairan yang relevan tidak bakal berubah,” tegas Geng Shuang seperti dikutip dari Radio Free Asia.
Ia juga mengecam Indonesia yang menggunakan putusan pengadilan aribtrase Laut Cina Selatan untuk mengklaim kedaulatan perairan Natuna.
“Apa yang disebut putusan arbitrase Laut Cina Selatan adalah ilegal, batal, dan tidak berlaku dan kami telah lama menegaskan, Tiongkok tidak menerima atau mengakuinya.”