Akibatnya, 118 lahan yang sudah dibebaskan untuk membenahi kali Ciliwung tidak bisa diberikan uang ganti rugi.
"Iya itu (118 bidang tanah) yang Ciliwung dibatalkan semua," ujar Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11/2019).
Menurutnya, Dinas SDA pada tahun 2019 memiliki anggaran sebesar Rp 850 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan di bantaran kali dan pembangunan waduk. Namun serapan anggaran baru mencapai Rp 350 miliar.
Karena APBD defisit, DPRD melakukan efisiensi dengan memangkas Rp 500 miliar sisanya. Padahal, kata Juaini, dari jumlah sisa itu sudah disiapkan Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 lahan.
Baca Juga: Presiden PKS Sindir Basuki dan Anies: Rakyat Lagi Susah Kok Bertengkar Gitu