Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan proses audit perhitungan kerugian negara dalam perkara kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang telah menjerat
Richard Joost Lino sebagai tersangka.
"Investigasinya sudah selesai. Jadi, artinya penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Anggota III BPK, Achsanul Qosasi dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020).
Diketahui, KPK masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus korupsi RJ Lino saat masih menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II. Sejauh ini, KPK juga belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino meski sudah menyandang status tersangka sejak Desember 2015 silam.
Achsanul mengaku BPK baru bisa menyerahkan hasil penghitungan negara terkait kasus korupsi RJ Lino ke KPK pekan depan. Sebab, saat ini BPK masih menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II.
Baca Juga: Perpres KPK Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi
"Ya, itu kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kami serahkan lah ke KPK," kata Achsanul.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai pembangunan powerhouse, sehingga menimbulkan inefisiensi atau pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan.
Dari hal itu, RJ Lino saat masih menjabat Dirut Pelindo II telah menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisis perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan bahwa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp 50,03 miliar.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA dan Menantu Hari Ini Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?
Penghitungan kerugian negara terkait kasus itu sebagaimana laporan audit investigatif BPKP atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 beromor: LHAI-244/D6.02/2011 tertanggal 18 Maret 2011.