Suara.com - Tahap pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpres KPK tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pasalnya draf Perpres itu disebut sudah sampai di meja Sekretariat Negara (Setneg).
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat ditanyakan soal proses Perpres KPK.
"Sudah di Setneg," kata Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2019).
Rencana penerbitan Perpres tersebut disambut kritikan dari banyak pihak terutama oleh pegiat anti korupsi. Pasalnya perpres tersebut dianggap membuat KPK justru lebih mudah untuk dilemahkan.
Baca Juga: Menkumham Yakinkan Perpres KPK Tak Jadi Alat Jokowi Intervensi KPK
Di lain kesempatan Yasonna menyatakan bahwa Perpres KPK dibuat bukan untuk diintervensi oleh Presiden Jokowi.
"Nggak-nggak," kata Yasonna di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).