Suara.com - Indonesia memprotes Republik Rakyat China yang melanggar ketentuan zona ekonomi eksklusif di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Protes itu dilayangkan setelah puluhan perahu nelayan, termasuk dua kapal penjaga pantai China memasuki wilayah Natuna belum lama ini.
Namun, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RRC Geng Shuang membantah hal tersebut sembari menegaskan klaim mereka berhak berada di perairan Natuna.
"Posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (Konvensi AS tentang Hukum Laut)," katanya dalam konferensi pers di Beijing, Kamis (2/1/2020).
Baca Juga: Ribut Soal Perairan Natuna, Pemerintah Indonesia Nyatakan China Langgar ZEE
“Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak,fakta objektif bahwa Tiongkok memilik hak dan kepentingan atas perairan yang relevan tidak bakal berubah,” tegas Geng Shuang seperti dikutip dari Radio Free Asia.
Ia juga mengecam Indonesia yang menggunakan putusan pengadilan aribtrase Laut Cina Selatan untuk mengklaim kedaulatan perairan Natuna.
“Apa yang disebut putusan arbitrase Laut Cina Selatan adalah ilegal, batal, dan tidak berlaku dan kami telah lama menegaskan, Tiongkok tidak menerima atau mengakuinya.”
“China tegas menentang negara, organisasi atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk melukai kepentingan China,” katanya lagi.
Pada 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan mendukung Filipina dalam pengaduannya terhadap Tiongkok, dengan mengatakan tidak ada dasar hukum bagi Beijing untuk mengklaim hak historis di laut.
Baca Juga: Kapal Nelayan Diganggu China di Laut Natuna, Sejumlah Menteri Rapat
Beijing menolak keputusan itu dan meluncurkan bangunan besar-besaran di wilayah lautan yang dikontrolnya.